



Kalah Gugatan Logo Bunga, Molly Tea Didenda Rp27 Miliar
Pengadilan China memutuskan logo bunga Molly Tea melanggar merek Louis Vuitton. Molly Tea didenda Rp27 miliar, tapi justru menuai simpati publik yang menguntungkan brandnya.
Merek teh susu asal China, Molly Tea, kalah dalam sengketa merek dagang melawan rumah mode mewah Prancis, Louis Vuitton. Pengadilan Menengah Suzhou di Provinsi Jiangsu memutuskan bahwa logo bunga empat kelopak milik Molly Tea melanggar tujuh merek dagang bergambar bunga milik Louis Vuitton. Keputusan ini dibacakan pada 29 Juni 2026, setelah gugatan diajukan Louis Vuitton pada Mei 2025. Molly Tea dihukum membayar ganti rugi 10,3 juta yuan atau setara Rp27,2 miliar, menghentikan penggunaan logo tersebut, dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Perusahaan yang berbasis di Shenzhen itu menyatakan akan mengajukan banding.
Bagi pemilik brand di Indonesia, kasus ini bukan sekadar berita hukum. Ini pelajaran langsung soal bagaimana identitas visual sebuah merek bisa menjadi aset paling berharga sekaligus titik paling rawan. Dalam teori branding, logo dan simbol adalah wajah dari janji sebuah merek. Ketika simbol itu dianggap menyerupai milik pihak lain, yang dipertaruhkan bukan cuma desain, tapi juga kepercayaan dan posisi merek di mata konsumen.
Mengapa Louis Vuitton Bisa Menang
Ada alasan hukum yang membuat posisi Molly Tea sulit. Kang Lixia, mitra di firma hukum kekayaan intelektual Beijing Standzer IP Firm, menjelaskan bahwa hukum merek dagang di China menganut prinsip first to file. Pihak yang lebih dulu mendaftarkan merek akan memperoleh hak hukum atas merek tersebut. Louis Vuitton sudah lebih dulu mendaftarkan motif bunganya, termasuk untuk kategori makanan. Sementara itu, sejak Maret 2024 Molly Tea dan perusahaan afiliasinya mengajukan sejumlah pendaftaran merek dengan desain bunga, namun sebagian besar ditolak. Hanya merek yang memuat karakter China untuk nama Molly Tea yang berhasil memperoleh perlindungan hukum.
Kang juga menyoroti bahwa Louis Vuitton memiliki tingkat pengenalan yang sangat tinggi. Karena itu, merek tersebut berhak memperoleh perlindungan lintas kategori produk. Dalam kondisi tertentu, perlindungan hukum bisa meluas ke kategori yang berbeda, sehingga menyulitkan pihak yang datang belakangan.
Pengacara kekayaan intelektual Liu Bin dari Beijing Zhongwen Law Firm mengingatkan bahwa pelanggaran merek tidak harus berupa tanda yang identik. Yang jadi pertimbangan utama adalah apakah penggunaan tanda itu berpotensi menimbulkan kebingungan di kalangan konsumen. Ia memahami banyak orang mempertanyakan bagaimana motif budaya tradisional seharusnya dilindungi. Motif seperti itu dianggap sumber daya publik. Namun, Liu menegaskan perlindungan kekayaan intelektual juga menyangkut reputasi dan identitas merek yang dibangun perusahaan selama bertahun-tahun.
Simpati Publik yang Tak Terduga
Baca selengkapnya di Wepeka Community
Daftar gratis buat lanjut baca artikel ini, plus akses Library, Forum, dan reward XP.
Buat akun gratisSudah punya akun? Masuk

