Wepeka
Berita#umkm 30 hari lagi di tembok

Wajib Halal UMK Mulai 18 Oktober 2026: Sertifikat Gratis, Tanpa Sweeping

oleh Tim Wepeka19 Okt 2026 2 min 1 dibaca

Mulai 18 Oktober 2026, makanan dan minuman UMK wajib bersertifikat halal. BPJPH menyiapkan 1,35 juta sertifikat gratis dan memastikan tidak ada sweeping.

Kewajiban sertifikat halal untuk usaha mikro dan kecil (UMK) resmi berlaku Minggu, 18 Oktober 2026. Aturannya menyasar produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan. Buat kamu yang jualan makanan atau minuman, ini bukan lagi wacana.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan memastikan jadwalnya tidak mundur. "Wajib Halal tetap kita implementasikan mulai 18 Oktober 2026. Tidak ada penundaan," katanya seperti dikutip Periskop. Usaha menengah dan besar sudah lebih dulu wajib sejak Oktober 2024.

Gratis, dan tidak ada sweeping

Pemerintah menyediakan 1,35 juta sertifikat halal gratis untuk UMK sepanjang 2026 lewat program Sehati, naik dari 1,14 juta sertifikat pada 2025. "Untuk UMKM dan sejenisnya, gratis, tidak ada bayaran apa pun," ujar Haikal.

Ia juga menegaskan tidak akan ada razia. "Tidak ada paksaan, tidak ada sweeping," katanya di acara Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2026, seperti dilaporkan CNBC Indonesia.

Buat brand kamu

Pelajaran dari Wepeka

  1. 1

    Urus sekarang selagi gratis. Kuotanya terbatas, dan biasanya makin ramai ketika semua orang baru bergerak di menit terakhir.

  2. 2

    Pajang labelnya di tempat yang dilihat pembeli: kemasan, foto produk di marketplace, menu, dan bio Instagram. Label yang tidak kelihatan tidak membangun kepercayaan.

  3. 3

    Jangan pernah klaim halal sebelum sertifikatnya keluar. Satu klaim yang tidak benar bisa merusak kepercayaan yang sudah kamu bangun bertahun-tahun.

Baca selengkapnya di Wepeka Community

Daftar gratis buat lanjut baca artikel ini, plus akses Library, Forum, dan reward XP.

Buat akun gratisSudah punya akun? Masuk